SIM C II
SIM C II berlaku untuk pengendara sepeda motoe yang memiliki kapasitas mesin di atas 500 cc atau sepeda motor yang memakai listrik.
Baca Juga: Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain SIM C, penggolongan SIM juga berlaku bagi SIM A, SIM B hingga SIM D. Berikut penggolongan SIM A, SIM B dan SIM D beserta fungsi dan peruntukannya:
SIM A, akan diberlakukan bagi penggendara mobil dengan berat penumpang maksimal 3.500 kg.
SIM A Umum, diberlakukan bagi mobil penumpang dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B I, diberlakukan bagi mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
SIM B I Umum, diberlakukan bagi pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
SIM B II, diberlakukan untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan mekanik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.