Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut

- 1 Juni 2021, 19:05 WIB
Polisi memeriksa surat-surat (SIM) milik pengendara sepeda motor saat penyekatan arus balik Lebaran dalam Operasi Ketupat Agung 2021 di Badung, Bali, Senin (17/5/2021).
Polisi memeriksa surat-surat (SIM) milik pengendara sepeda motor saat penyekatan arus balik Lebaran dalam Operasi Ketupat Agung 2021 di Badung, Bali, Senin (17/5/2021). /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Peraturan lalu lintas terbaru diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Perpol tersebut telah diresmikan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 silam. Dan akan dilakukan sosialisasi selama enam bulan mendatang sejak Februari.

Aturan baru lalu lintas ini menggunakan sistem poin. Pelanggar lalu lintas akan diberikan poin atas tiap-tiap pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dengan pengkategorian.

Baca Juga: Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya

Poin tersebut akan tercatat di setiap pemilik SIM secara elektronik dalam Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas (SIPKLL). Akumulasi poin pelanggaran dapat menyebabkan pencabutan SIM.

Rincian poin pelanggaran SIM

Poin akan diberikan kepada mereka yang membuat pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas.

1. Pelanggaran lalu lintas

Ada tiga kategori poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni: 5 poin, 3 poin dan 1 poin. Berikut rinciannya.

5 poin diberikan kepada mereka yang melanggar peraturan lalu lintas sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x