BERITA DIY - Pengendara motor roda dua kini perlu tahu jika Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah punya kategorisasi. Simak penjelasan lengkapnya d sini.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang menyosialisasikan penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan. Ini sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penundaan Surat Izin Mengemudi.
Penerapan penggolongan SIM menurut peraturan tersebut direncanakan akan diterapkan antara Agustus dan September 2021.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Ini, Minggu 30 Mei 2021
Baca Juga: Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di SIM Keliling
"Perpol tersebut resmi ditanda-tangani sejak Februari 2021 lalu. Artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman kepada media, pada Kamis 27 Mei 2021.
Kemudian, apa sih perbedaan SIM C, C1, dan C2 dan bagaimana pemberlakuannya di lapangan? Begini penjelasannya.
SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, C1, dan C2. Penggolongan atau kategorisasi ini mengacu pada besaran kubikasi mesin motor yang dimiliki oleh si pemohon.
Baca Juga: Cara Buat atau Perpanjang SIM Online Usai Lebaran 2021 Beserta Tarif Resminya
SIM C