BERITA DIY - Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor kini dibagi menjadi 3 golongan.
Pembangian golongan SIM C mengacu pada Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Nantinya pengendara sepeda motor akan memegang SIM C berdasarkan besaran mesin atau kubikasi sepeda motor mereka.
Secara lengkap, berikut penggolongan SIM C beserta fungsinya dan peruntukannya:
Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut
SIM C
SIM C golongan pertama berlaku bagi pengguna atau pengendara sepeda motor dengan mesin dibawah atau sama dengan 250 cc.
SIM C I
SIM C I berlaku bagi pengendara sepeda motor yang memiliki mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM C I juga diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor listrik.
SIM C II
SIM C II berlaku untuk pengendara sepeda motoe yang memiliki kapasitas mesin di atas 500 cc atau sepeda motor yang memakai listrik.
Baca Juga: Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selain SIM C, penggolongan SIM juga berlaku bagi SIM A, SIM B hingga SIM D. Berikut penggolongan SIM A, SIM B dan SIM D beserta fungsi dan peruntukannya:
SIM A, akan diberlakukan bagi penggendara mobil dengan berat penumpang maksimal 3.500 kg.
SIM A Umum, diberlakukan bagi mobil penumpang dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM B I, diberlakukan bagi mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
SIM B I Umum, diberlakukan bagi pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
SIM B II, diberlakukan untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan mekanik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM B II Umum, untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan mekanik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di SIM Keliling
SIM D, berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara SIM C.
SIM D I, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara SIM A.
Itulah penggologan SIM C, SIM A, SIM B dan SIM D sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Aturan ini dikatakan akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2021 ini.***