Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021, Simak Fungsi dan Peruntukannya

- 2 Juni 2021, 13:32 WIB
Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021.
Penggolongan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D berdasarkan Perpol No 5 Tahun 2021. /Polri.go.id/

BERITA DIY - Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk pengendara sepeda motor kini dibagi menjadi 3 golongan.

Pembangian golongan SIM C mengacu pada Perpol No 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. 

Nantinya pengendara sepeda motor akan memegang SIM C berdasarkan besaran mesin atau kubikasi sepeda motor mereka.

Secara lengkap, berikut penggolongan SIM C beserta fungsinya dan peruntukannya:

Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut

SIM C

SIM C golongan pertama berlaku bagi pengguna atau pengendara sepeda motor dengan mesin dibawah atau sama dengan 250 cc.

SIM C I

SIM C I berlaku bagi pengendara sepeda motor yang memiliki mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM C I juga diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor listrik.

SIM C II

SIM C II berlaku untuk pengendara sepeda motoe yang memiliki kapasitas mesin di atas 500 cc atau sepeda motor yang memakai listrik.

Baca Juga: Apa Perbedaan SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Bermotor? Ini Penjelasan Lengkapnya

Selain SIM C, penggolongan SIM juga berlaku bagi SIM A, SIM B hingga SIM D. Berikut penggolongan SIM A, SIM B dan SIM D beserta fungsi dan peruntukannya:

SIM A, akan diberlakukan bagi penggendara mobil dengan berat penumpang maksimal 3.500 kg.

SIM A Umum, diberlakukan bagi mobil penumpang dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg.

SIM B I, diberlakukan bagi mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Beberapa Golongan Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Ini Daftar dan Penjelasannya

SIM B I Umum, diberlakukan bagi pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

SIM B II, diberlakukan untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan mekanik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

SIM B II Umum, untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan mekanik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.

Baca Juga: Alasan Pemilik SIM B Tak Bisa Perpanjangan Masa Berlaku di SIM Keliling

SIM D, berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara SIM C.

SIM D I, berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara SIM A.

Itulah penggologan SIM C, SIM A, SIM B dan SIM D sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Aturan ini dikatakan akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2021 ini.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x