Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek

- 6 Mei 2021, 18:15 WIB
Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek.
Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

BERITA DIY - LinkAja meluncurkan layanan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk wilayah Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota dan Kabupaten Bekasi). LinkAja merupakan layanan uang elektronik besutan BUMN dan anak usaha BUMN.

Dengan layanan tersebut, urusan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk dalam hal ini proses pickup dan delivery berkas bisa dilakukan melalui aplikasi seluler tanpa perlu repot-repot keluar rumah. Layanan tersebut mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan. 

"Melalui menu Layanan Perpajakan ini, kami berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya," kata Direktur Utama LinkAja Haryati Lawidjaja dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Begini Cara Upgrade Akun OVO, GoPay, DANA, dan LinkAja

Sebelumnya telah hadir di LinkAja fitur-fitur layanan pajak, seperti pembayaran PBB, e-Samsat, dan Retribusi. Maka, layanan STNK turut melengkapi ekosistem pembayaran pajak tersebut.

Tak sampai di situ, LinkAja juga akan menghadirkan fitur pembayaran penerimaan negara, seperti PNBP, Bea Cukai, dan pajak online.

"Selain mempermudah, kami yakin semua solusi ini juga dapat meminimalisir penyebaran COVID-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak, dan dapat melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, dan pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah. Selain itu, kami berharap solusi ini juga dapat membantu pemerintah dalam memaksimalkan potensi pendapatan negara," imbuh Haryati.

Berikut cara menggunakan layanan tersebut:

  • Buka aplikasi LinkAja
  • Pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services)
  • Lakukan pemesanan layanan
  • Upload berkas (seperti STNK dan KTP)

Baca Juga: Dompet Digital BUMN LinkAja Buka Lowongan Kerja Banyak Posisi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Selanjutnya, dokumen akan dijemput oleh kurir setelah Anda melakukan pembayaran. Dokumen tersebut lantas diproses di kantor Samsat.

Halaman:

Editor: Adestu Arianto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x