Syarat dan Biaya Perpanjang SIM A, B1, B2, C, C1, C2, D, D1, dan Internasional TERBARU Juni 2021

- 11 Juni 2021, 16:55 WIB
Syarat dan biaya penerbitan SIM Baru dan perpanjang SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional terbaru Juni 2021.
Syarat dan biaya penerbitan SIM Baru dan perpanjang SIM A, SIM B, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional terbaru Juni 2021. /Dok. polri.go.id

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)

4. SIM asli (proses perpanjangan)

Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut

Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek

Berikut biaya peneribitan SIM Baru sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016:

 

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah