3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)
4. SIM asli (proses perpanjangan)
Baca Juga: Aturan Baru Pelanggaran Lalu Lintas: Mulai SIM Tak Bisa Diperpanjang Hingga Dicabut
Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek
Berikut biaya peneribitan SIM Baru sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016:
1. SIM A: Rp 120.000
2. SIM B I: Rp 120.000
3. SIM B II: Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000