BERITA DIY – Simak informasi mengenai aturan Kepolisian Republik Indonesia terbaru mengenai penerbitan dan penandaan SIM atau Surat Izin Mengemudi yang wajib diketahui oleh masyarakat mengenai klasifikasi khusus dan usia yang berubah.
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah sesuatu yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Dengan memiliki SIM, seseorang memiliki bukti bahwa dia telah mendapat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor mulai dari motor hingga kendaraan konstruksi.
SIM juga menjadi hal yang wajib digunakan di jalan raya sehingga pengendara motor bisa terhindar dari razia oleh pihak Kepolisian.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas untuk SIM A dan C: Syarat dan Biaya
Dalam informasi terbaru, Kepolisian Republik Indonesia mengubah beberapa ketentuan mulai dari umur dan pembagian klasifikasi SIM untuk beberapa kendaraan.
Dikutip oleh BERITA DIY dari Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 Pasal 8 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi persyaratan untuk penerbitan SIM mengikuti beberapa ketentuan usia, seperti:
1. 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI
2. 18 tahun untuk SIM CI