Lokasi Perpanjang SIM Keliling Jakarta Rabu, 12 Oktober 2022: Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dibawa

- 11 Oktober 2022, 19:00 WIB
Lokasi Perpanjang SIM melalui SIM Keliling Jakarta hari ini Rabu, 12 Oktober 2022.
Lokasi Perpanjang SIM melalui SIM Keliling Jakarta hari ini Rabu, 12 Oktober 2022. /Tangkap layar: ntmcpolri.info

BERITA DIY - Simak informasi lokasi perpanjang SIM melalui SIM Keliling Jakarta untuk hari ini Rabu, 12 Oktober 2022 lengkap dengan biaya dan syarat yang harus dibawa.

Perpanjang SIM merupakan suatu kewajiban yang wajib dilakukan oleh setiap pengendara motor maupun mobil setiap lima tahun sekali.

Beberapa masyarakat mungkin mengalami kendala dalam mendapatkan pelayanan SIM di Satpas Polres akan mencoba mencari lokasi SIM Keliling untuk perpanjang SIM.

Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat melakukan pelayanan perpanjang SIM melalui SIM Keliling.

Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani permohonan perpanjang SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika melakukan perpanjang SIM setelah masa berlaku SIM habis maka proses perpanjang akan sama dengan penerbitan SIM baru dan tidak bisa dilakukan melalui SIM Keliling.

Biaya yang harus disiapkan untuk proses perpanjang SIM ini adalah sebagai berikut.

- SIM A: Rp80.000

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x