- SIM C: Rp75.000
Adapun syarat untuk melakukan perpanjang SIM A atau SIM C adalah sebagai berikut.
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Tersedia beberapa lokasi SIM Keliling Polda Metro Jaya yang dapat dipilih dan dikunjungi oleh warga Jakarta.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas untuk SIM A dan C: Syarat dan Biaya
Berikut informasi lokasi pelayanan SIM Keliling Jakarta untuk perpanjang SIM dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, selengkapnya.