BERITA DIY - Simak cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas milik Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
SIM merupakan salah satu syarat bagi para pengendara kendaraan bermotor baik sepeda motor, mobil, bus, hingga truk sekalipun.
Saat ini SIM hanya berlaku selama lima tahun saja, sehingga setiap pengendara perlu perpanjang SIM setiap lima tahun sekali.
Pihak yang berwenang dalam pembuatan dan perpanjangan SIM oleh masyarakat ialah Polri yang diemban oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas).
Jika dahulu pengurusan perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan melalui kantor Polres setempat, saat ini bisa juga dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas yang bisa diakses lewat HP.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang menjadi syarat perpanjangan antara lain:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
- Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto (bukan foto selfie) dengan latar belakang atau background berwarna biru.
- Foto tanda tangan diatas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Dokumen syarat tersebut harus dipastikan difoto dengan jelas dan tidak buram untuk memudahkan verifikasi dan penolakan dokumen oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).