Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

- 17 September 2022, 16:20 WIB
Cara dan syarat perpanjangan SIM secara online hanya lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara dan syarat perpanjangan SIM secara online hanya lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. /Tangkap layar - www.digitalkorlantas.id

Dilansir dari digitalkorlantas.id, berikut cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor HP, lalu akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi nomor NIK KTP, nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk mengaktifkan akun.

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, siapkan terlebih dahulu dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

Baca Juga: Soal Larangan dan Sanksi Tilang Pakai Sandal Jepit saat Naik Motor, Begini Penjelasan Pihak Korlantas Polri

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.

10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah