Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri

- 17 September 2022, 16:20 WIB
Cara dan syarat perpanjangan SIM secara online hanya lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Cara dan syarat perpanjangan SIM secara online hanya lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. /Tangkap layar - www.digitalkorlantas.id

11. Pilih SATPAS penerbit.

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

13. Pilih metode pengiriman atau metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

Baca Juga: Mengenal Pangkat Polisi dalam Rekrutmen Anggota Polri dari Tamtama, Bintara, Akpol, hingga SIPSS

14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi.

16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui.

Dengan melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas ini, menjadikan tidak perlu datang ke kantor Polres atau SATPAS karena SIM dapat dikirimkan secara langsung ke alamat yang diinginkan.

Itulah informasi mengenai cara perpanjangan SIM secara online lewat HP melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x