BERITA DIY - Simak cara mendapatkan sertifikat mengemudi seabgai syarat wajib bikin SIM Perseorangan, serta di lembaga mana?
Melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, salah satu syarat wajib untuk bikin SIM ialah sertifikat mengemudi.
Syarat sertifikat mengemudi tersebut ditujukan untuk kendaraan bermotor peseorangan (pribadi) maupun angkutan umum.
Sebab berdasarkan analisa dan evaluasi, ditemukan bahwa ada keterkaitan antara kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan dan wawasan berkendara.
Tujuan adanya sertifikat mengemudi tersebut supaya pengemudi memiliki kompetensi, mengetahui tata cara, dan etika dalam berlalulintas.
Sebenarnya aturan sertifikat mengemudi ini sebelumnya sudah ada pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021.