Lantas bagaimanakah cara mendapatkan sertifikat mengemudi yang menjadi syarat wajib bikin SIM tersebut?
Dilansir dari antaranews.com, sertifikat mengemudi bisa didapatkan dari suatu lembaga pendidikan mengemudi.
Baca Juga: Cara dan Syarat Perpanjang SIM Secara Online Lewat HP Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri
Namun tidak semua lembaga pendidikan dapat menjadi tempat untuk bisa mendapatkan sertifikat mengemudi.
Terdapat sejumlah syarat yang juga harus dipenuhi oleh lembaga pendidikan tersebut.
Lembaga pendidikan yang bisa mengeluarkan sertifikat harus memenuhi akreditasi dari sejumlah dinas seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.
Selain itu, instruktur atau pelatih juga harus memiliki sertifikat dan mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC).