Untuk melakukan perpanjangan STNK, maka Anda tak perlu menunggu STNK Anda habis masa berlakunya.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seorang yang periodenya STNK nya habis, bisa terkena denda sebesar Rp500.000.
4. Dokumen yang harus dibawa
Bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK, Anda cukup membawa KTP asli, STNK, dan fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga: Rekomendasi Anime Terbaik Terbaru Maret 2021 Semua Genre: Action, SciFi, Komedi, hingga Adventure
Bagi Anda yang kehilangan STNK, Anda harus menambahkan surat kehilangan dari kepolisian dan harus memiliki fotokopi STNK yang hilang itu. Apabila tak punya fotokopinya, maka cukup membawa fotokopi BPKB.***