Cara Mengurus STNK Motor yang Hilang Tanpa BPKB

- 15 Februari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Motor.
Ilustrasi Motor. /Pixabay/ Christel SAGNIEZ

BERITA DIY - Salah satu dokumen persyaratan ketika mengurus Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang hilang adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) guna menerbitkan STNK baru.

Dua berkas tersebut harusnya dimiliki pemilik kendaraan ketika telah membeli motor atau mobil dari dealer secara lunas maupun kendaraan bekas.

Namun bagaimana ketika pemilik kendaraan kehilangan STNK namun kondisi motor masih kredit sedangkan BPKB belum dimiliki atau BPKB hilang?

Baca Juga: Fans Ikatan Cinta Mulai Bahagia, Warga Pondok Pelita Diminta Waspada: Awas Ada Huru-hara

Artikel berikut ini akan mengulas lengkap bagaimana cara mengurus STNK motor yang hilang tanpa BPKP.

1. Persiapan berkas persyaratan administrasi

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
- BPKB:

  • Gunakan fotokopi BPKB dan Surat Pengantar dari dealer dimana Anda membeli kendaraan. Kemudian lakukan legalisir fotokopi BKPB dan Surat Pengantar ke Polers atau Polsek dengan membawa KTP asli sesuai dengan BPKB.

Baca Juga: Bursa Calon Tak Jauh dengan 2017, Anies - Ahok - AHY Bakal Bertarung Lagi di Pilkada DKI 2024?

2. Urus ke Kantor SAMSAT

Pengurusan STNK hilang harus langsung mendatangi kantor SAMSAT karena perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan dan pengisian formulir.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x