Cara Mengurus STNK yang Hilang, Berikut Syarat dan Biayanya

- 28 Januari 2021, 12:42 WIB
Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang /PRFM

BERITA DIY - Kendaraan bermotor memiliki dokumen penting yaitu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dua dokumen yang wajib ada di setiap kendaraan bermotor.

Namun dalam kehidupan sehari - hari terkadang lupa atau teledor meletakan dokumen penting ini, terutama STNK. Karena dokumen yang sering di bawa kemana - mana yaitu STNK.

Ketika razia kepolisian, dokumen yang bisa menjadi bukti bahwa kendaraan Anda resmi dan terdaftar, bukan kendaraan curian adalah STNK. 

Baca Juga: Apa Itu Virus Nipah? Berikut Gejala, Bahaya, Penyebab, Penularan, hingga Penanganannya

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis, 28 Januari 2021: Ada Indonesia's Next Top Model Malam Ini Pukul 21.30 WIB

Tidak usah khawatir, hilangnya STNK dapat diurus kembali. Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dapat menerbitkan surat duplikatnya.

Jika Anda mendapati STNK Anda hilang, segera mengurusnya di SAMSAT.

Bagaimana mengurus STNK hilang?

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan ini akan dibutuhkan ketika Anda mengurus STNK baru menggantikan STNK yang hilang di SAMSAT. Surat kehilangan STNK dapat dibuat di kantor polisi terdekat (polsek atau polres).

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x