2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika persyaratan dokumen Anda sudah lengkap, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT,
Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
Cek fisik kendaraan
Langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
Baca Juga: Kejutan! Setelah Rumor Kehamilan 2019, Kini Halsey Hamil Betulan