Cara Mengurus STNK yang Hilang, Berikut Syarat dan Biayanya

- 28 Januari 2021, 12:42 WIB
Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang /PRFM

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Januari 2021: Al Berusaha Percaya Andin Tidak Bunuh Roy, Mama Rossa Depresi Lagi

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika persyaratan dokumen Anda sudah lengkap, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT,

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

Baca Juga: Kejutan! Setelah Rumor Kehamilan 2019, Kini Halsey Hamil Betulan

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah