Cara Mengurus STNK yang Hilang, Berikut Syarat dan Biayanya

- 28 Januari 2021, 12:42 WIB
Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang /PRFM
  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
  • Pengesahan STNK: Rp 0

Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal BWF World Tour Finals Hari Ini Kamis 28 Januari 2021

Mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah