7. Mengambil STNK dan SKPD, diakhir tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru untuk mendapatkan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Sebagai sikap waspada sebaiknya selalu siap sedia arsip fotokopi dokumen-dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, BPKB jika sewaktu-waktu diperlukan.
Itulah cara mengurus STNK motot yang hilang tanpa menggunakan BKKB.***