Cara Mengurus STNK Motor yang Hilang Tanpa BPKB

- 15 Februari 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Motor.
Ilustrasi Motor. /Pixabay/ Christel SAGNIEZ

BERITA DIY - Salah satu dokumen persyaratan ketika mengurus Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang hilang adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) guna menerbitkan STNK baru.

Dua berkas tersebut harusnya dimiliki pemilik kendaraan ketika telah membeli motor atau mobil dari dealer secara lunas maupun kendaraan bekas.

Namun bagaimana ketika pemilik kendaraan kehilangan STNK namun kondisi motor masih kredit sedangkan BPKB belum dimiliki atau BPKB hilang?

Baca Juga: Fans Ikatan Cinta Mulai Bahagia, Warga Pondok Pelita Diminta Waspada: Awas Ada Huru-hara

Artikel berikut ini akan mengulas lengkap bagaimana cara mengurus STNK motor yang hilang tanpa BPKP.

1. Persiapan berkas persyaratan administrasi

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
- BPKB:

  • Gunakan fotokopi BPKB dan Surat Pengantar dari dealer dimana Anda membeli kendaraan. Kemudian lakukan legalisir fotokopi BKPB dan Surat Pengantar ke Polers atau Polsek dengan membawa KTP asli sesuai dengan BPKB.

Baca Juga: Bursa Calon Tak Jauh dengan 2017, Anies - Ahok - AHY Bakal Bertarung Lagi di Pilkada DKI 2024?

2. Urus ke Kantor SAMSAT

Pengurusan STNK hilang harus langsung mendatangi kantor SAMSAT karena perlu melakukan pengecekan fisik kendaraan dan pengisian formulir.

Sekaligus penerbitan STNK baru harus disahkan tiga instansi Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

1. Cek fisik kendaraan, di Kantor SAMSAT cek fisik kendaraan yang STNK-nya hilang sekaligus gesek nomor rangka dan mesin. Hasil cek fisik kemudian difotokopi.

Baca Juga: Dear Mahasiswa, Ada Bantuan Rp700 ribu per Bulan Selama Kuliah, Cek di Sini Syarat dan Cara Daftarnya

2. Mengisi formulir pendaftaran, isi formulir yang diberikan pihak SAMSAT dengan benar dan teliti. Lalu serahkan ke Loket STNK hilang sertakan juga bersama kelengkapan berkas persyaratan administrasi sebelumnya.

3. Mengurus cek blokir atau Surat Keterangan Hilang dari SAMSAT, surat ini berisis keterangan keabsahan STNK terkait misal kendaraan tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk itu perlu melampirkan hasil cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II, serahkan semua berkas kelengkapan dan surat kehilangan dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.

Baca Juga: Uya Kuya Mengabarkan Berita Duka, Dirinya dan Istri Mengisahkan Perjuangan Melawan Covid-19

5. Bayar pajak kendaraan bermotor, pajak harus dibayarkan jika pajak tahunan belum lunas. Jika sudah bisa dilewati.

6. Bayar biaya pembuatan STNK baru, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PP 60/2016) rincian biaya penerbitan sebagai:

  • Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 sebesar Rp100.000
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000

Baca Juga: Cihuy! Andin Tahu Sandi Memori Milik Roy? Rafael Temukan Matheo? Sinopsis Ikatan Cinta Episode 167

7. Mengambil STNK dan SKPD, diakhir tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru untuk mendapatkan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Sebagai sikap waspada sebaiknya selalu siap sedia arsip fotokopi dokumen-dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, BPKB jika sewaktu-waktu diperlukan.

Itulah cara mengurus STNK motot yang hilang tanpa menggunakan BKKB.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah