BERITA DIY - Ketika memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, anda tidak perlu melakukan pinjam KTP milik orang lain saat melaukan pembayaran pajak kendaraan.
Oleh karenanya, jika kendaraan bermotor yang Anda beli adalah barang kedua atau barang second dari orang lain maka Anda perlu untuk mengurus proses balik nama.
Selain itu, proses balik nama yang anda lakukan tidak akan perlu datang ke kantor Samsat di daerah lain apabila STNK sudah atas nama sendiri.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Berikut Syarat dan Biayanya
Proses melakukan balik nama diawali dengan cabut berkas di Samsat tempat STNK tersebut dibuat, setelah berkas tercabut maka Anda bisa mendaftar pembuatan STNK baru di kota atau daerah domisili Anda.
Kemudian setelah STNK tersebut didapatkan maka proses selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru lewat Polda daerah Anda.
Berikut adalah syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor Anda:
1. BPKB asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi