Cara Mengurus Balik Nama STNK Kendaraan Bermotor Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

- 28 Januari 2021, 15:08 WIB
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini proses mengurus balik nama STNK kendaraan bermotor anda.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini proses mengurus balik nama STNK kendaraan bermotor anda. /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi

4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Baca Juga: Maaf! Kemensos Hapus Golongan Ini Tak Lagi Dapat BST Rp 300 Ribu per Bulan, Ini Daftar Penerima BLT 2021

Berikut prosedur balik nama STNK:

1. Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.

2. Selanjutnya kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik ini.

3. Serahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan dikembalikan.

Baca Juga: Gawat! Gara-Gara Para Lelaki Ini Andin Terjebak dalam Cinta Segi Empat! Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

4. Setelah berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.

5. Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih ada.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x