Cara Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat

- 27 Januari 2021, 15:52 WIB
Cara bayar pajak motor tahunan
Cara bayar pajak motor tahunan /samsat.jogjaprov.go.id

BERITA DIY - Setiap pembelian sepeda motor kita akan mendapatkan STNK, dan sebagai warga negara yang taat peraturan, kita harus membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) disetiap tahunnya. 

Ada dua jenis PKB, yaitu pajak tahunan, dan lima tahunan. Kedua pajak itu memiliki persyaratan yang berdeda. Jadi, sebaiknya Anda memeriksa terlebih dahulu agar tidak keliru.

Dalam pembayaran pajak, jika ada keterlambatan, akan dikenakan denda tambahan yang akan kita bayar saat melakukan administrasi pembayaran pajak.Maka dari itu selalu cek STNK Anda agar tidak terlambat dalam membayar pajak.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahun 2021 dan Cara Lapor agar Karyawan Dapat BSU Rp2,4 Juta

Pembayan pajak secara offline bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Namun, jika Anda berhalangan atau memiliki urusan lain, dan tidak sempat untuk membayarkan pajak secara langsung, bisa membayar secara online. Artikel pembayaran pajak secara Online akan di unggah juga di BERITA DIY.

Berikut akan kami sampaikan bagaimana cara membayar pajak motor tahunan, dan apa saja syarat-syaratnya.

Syarat Bayar Pajak Motor Tahunan

Baca Juga: Daftar Nominasi Korean Music Award 2021: BTS Masuk Lima Kategori Penghargaan
Sebagai langkah awal dalam cara membayar pajak motor tahunan, Anda perlu mempersiapkan syarat-syarat yang harus dibawa, Anda hanya perlu mempersiapkan tiga dokumen, yaitu:

1. KTP asli pemilik motor beserta fotokopinya
2. STNK asli disertai fotokopinya
3. BPKB asli dan fotokopinya

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x