Syarat Perpanjang STNK Mobil dan Motor untuk Tahunan dan Lima Tahunan

- 28 Januari 2021, 15:42 WIB
WARGA mengurus STNK di loket khusus di Kantor Samsat di Jalan Industri Pasir Gombong, Kabupaten Bekasi.*
WARGA mengurus STNK di loket khusus di Kantor Samsat di Jalan Industri Pasir Gombong, Kabupaten Bekasi.* /TOMMI ANDRYANDY/PR/

BERITA DIY - Pemilik kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil memiliki kewajiban memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jangka tahunan dan lima tahunan.

Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan sebelum melakukan perpanjangan STNK, baik tahunan atau lima tahunan.

Apa perbedaan perpanjangan STNK tahunan dengan lima tahunan? STNK tahunan dilakukan setahun sekali saat tiba jatuh tempo masa berlaku STNK habis.

Baca Juga: Gawat! Gara-Gara Para Lelaki Ini Andin Terjebak dalam Cinta Segi Empat! Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan dilakukan ketika membayar pajak kendaraan di tahun kelima dan akan mendapatkan STNK baru dan pelat nomor baru.

Berikut cara memperpanjang masa berlaku STNK motor atau mobil jangka satu tahun:

  1. STNK asli dan foto copy
  2. BPKP asli dan foto copy (BPKP asli ditunjukkan ke petugas)
  3. KTP atas nama pemilik STNK asli dan foto copy
  4. Surat kuasa, jika pengurusan diserahakan kepada pihak lain.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Al Beri Nafkah Batin ke Andin, Tak Terduga! Alasan Elsa Bunuh Roy

Untuk kendaraan atas nama perusahaan dibutuhkan berkas foto copy:

  1. Domisili perusahaan
  2. NPWP Perusahaan
  3. SIUP Perusahaaan
  4. TDP Perusahaan

Berkas di atas bisa diajukan langsung ke Samsat terdekat dengan mengikuti prosedur yang diberlakukan di kantor Samsat. Atau bisa juga membayarkan pajak tahunan untuk memperpanjang STNK melalui layanan Samsat Online di aplikasi SAMOLNAS atau wesbite e-samsat.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x