Pemerintah Bebaskan Wajib Pajak Bagi Karyawan Hingga Desember 2020, Ini Kriterianya

- 27 September 2020, 20:03 WIB
Ilustrasi Pajak. Pemerintah bebaskan karyawan bayar pajak hingga desember 2020.
Ilustrasi Pajak. Pemerintah bebaskan karyawan bayar pajak hingga desember 2020. /Pixabay/.*/Pixabay

BERITA DIY - Pemerintah melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI, Suryo Utomo membebaskan bayar pajak bagi karyawan swasta hingga Desember 2020. Bebas pajak ini berlaku untuk karyawan dengan kriteria tertentu.

Pembebasan pajak bagi karyawan ini sengaja dilakukan pemerintah agar uang setoran yang seharusnya dibayarkan itu dibelanjakan untuk meningkatkan daya beli dan memutar perekonomian.

Menurut Suryo yang dikutip dari wawancaranya bersama Deddy Corbuzier yang diunggah di podcast YouTubenya pada 24 September 2020, pemerintah tidak lagi mengambil pajak penghasilan pasal 21 (Pph 21) dari karyawan.

Baca Juga: Waspada! Selain Pantai Selatan Jawa, Ini Daerah yang Berpotensi Tsunami 20 Meter

Baca Juga: Dijamin Cair, Lakukan Ini Agar Insentif Kartu Prakerja Tidak Gagal dan Sedang Diproses Terus

Suryo menjelaskan, ada dua jenis pajak penghasilan, yakni PPh 21 dan PPh 25 yang besarannya akan disesuaikan di masa pandemi covid-19 ini.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Sedangkan, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang dibayar secara angsuran.P embayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bantuan BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 1- 4 ? Begini Cara Lapor Online agar Cair

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: YouTube Sobat Dosen Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x