Syarat Perpanjang STNK Mobil dan Motor untuk Tahunan dan Lima Tahunan

- 28 Januari 2021, 15:42 WIB
WARGA mengurus STNK di loket khusus di Kantor Samsat di Jalan Industri Pasir Gombong, Kabupaten Bekasi.*
WARGA mengurus STNK di loket khusus di Kantor Samsat di Jalan Industri Pasir Gombong, Kabupaten Bekasi.* /TOMMI ANDRYANDY/PR/

Baca Juga: Elsa Panik Nino Segera Ungkap Fakta, Sinopsis Ikatan Cinta 28 Januari 2021

Berita DIY telah merangkum cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui aplikasi SAMOLNAS dalam artikel ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Bisa lewat Aplikasi di HP

Sedangkan persyaratan perpanjangan STNK motor atau mobil jangka lima tahunan berkasnya sama dengan perpanjangan satu tahun.

Hanya saja, perpanjangan STNK motor atau mobil lima tahunan harus dilakukan di Samsat dan wajib membawa kendaraan yang dikenai pajak. Sebab kendaraan perlu melewati tes fisik di kantor Samsat.

Baca Juga: Kasus Video Porno Gisel Masih Bergulir, Penyebar Video Ditetapkan sebagai Saksi Bersama Saksi Ahli

Selain itu pemohon juga akan dimintai mengisi formulir yang cukup kompleks di kantor Samsat untuk mengurus penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sekaligus STNK baru.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah