Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online Bisa lewat Aplikasi di HP

- 27 Januari 2021, 18:06 WIB
Ilustrasi. Layanan Samsat Keliling wilayah
Ilustrasi. Layanan Samsat Keliling wilayah /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/

BERITA DIY - Di era digital sekarang semuanya bisa dilakuakan secara online termasuk transaksi pembayaran terkait kepemilikan kendaraan bermotor.

Kendaraan motor ataupun mobil dikenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) rutin setiap tahunnya. Sekarang lewat aplikasi Samsat Onlien Nasional (SAMOLNAS) PKB bisa dibayar secara online tanpa repot mengantri lama di kantor samsat.

SAMOLNAS sendiri merupakan layanan jaringan elektronik skala nasional yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional.

Baca Juga: Mudah! Cara Lengkap Bayar Pajak Motor di Indomaret, Cukup Bawa 2 Berkas Ini

Layanan ini difungsikan untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online seperti PKB, Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Hal yang menjadi perhatian utama melakukan transaksi online membayar PKB di SAMOLNAS adalah pemilik STNK merupakan pemilik asli. Bila STNK belum balik nama, maka tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara online.

Baca Juga: IMLEK 2021: SHIO ANJING akan Dapat Gandengan Baru! Ramalan Shio Besok 28 Januari 2021

Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan agar bisa mengakses SAMOLNAS terkait kepemilikan PKB.

  • BPKP asli dan fotokopiannya
  • STNK asli dan fotokopiannya
  • KTP sesuai kepemilikan di STNK dan fotokopiannya

Berikut cara mudah bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Online Nasional (SAMOLNAS)

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) di Google Play Store

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x