Biaya Perpanjangan dan Pengesahan STNK Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

- 28 Januari 2021, 15:44 WIB
Pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan di pelayanan samsat keliling Provinsi NTB.
Pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan di pelayanan samsat keliling Provinsi NTB. /ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

BERITA DIY - STNK atau Surat Tanda Kendaraan Bermotor merupakan salah satu kelengkapan resmi kepemilikan kendaraan bermotor yang harus siap sedia dibawa ketika bepergian.

Melupakan STNK ketika berkendara merupakan bentuk pelanggaran dan dapat dikenai tilang karena tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor.

Selain membawa STNK, pengendara juga harus memastikan masa berlaku STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tercatat dalam STNK.

Pajak pada STNK pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu:

Baca Juga: Menyalip Kendaraan Lain Ada Ketentuannya, Kapan dan Bagaimana Cara Menyalip yang Benar?

Baca Juga: Peraturan Keselamatan Pesepeda Resmi Terbit, Simak Sepeda Ideal Versi Permenhub Nomor 59 Tahun 2020

  1. Pajak STNK tahunan, dan;
  2. Pajak STNK 5 tahunan.

Pajak STNK tahunan ditandai dengan sebuah pengesahan diparaf dan dicap oleh pihak kepolisian yang dilakukan ketika pembayaran pajak kendaraan pada kolom yang tercetak di STNK (letaknya sebelah kanan).

Sementara itu, pajak STNK 5 tahunan ditandai dengan pergantian kertas STNK kendaraan bermotor yang mana masa berlakunya sudah 5 tahun.

Adapun biaya penerbitan STNK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku hingga saat ini terlepas dari pandemi Covid-9.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x