Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang

- 2 Juni 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Cara mengurus balik nama kendaraan jika STNK hilang dan persyaratan yang dibutuhkan
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Cara mengurus balik nama kendaraan jika STNK hilang dan persyaratan yang dibutuhkan /Berita DIY/Dok.Galih Nur Wicaksono

Penerbitan STNK baru akan memudahkan untuk proses balik nama kendaraan. STNK baru yang diterbitkan nanti sudah berganti menjadi STNK atas nama pemilik baru.

Baca Juga: Wow! Mantan Calon Mertua Minta Kaesang Kembalikan STNK dan Kunci Mobil Milik Felicia: Malu Lah!

Kalau sudah berhasil balik nama STNK dan berganti atas nama pemilik baru serta membayar pajak kendaraan, giliran kini melakukan balik nama BPKP.

Adanya STNK baru akan memudahkan dalam proses balik nama BPKP. Dengan demikian, BPKB atas nama pemilik sebelumnya tidak lagi berlaku setelah terbitnya STNK baru dari SAMSAT.

Prosedur membuat BPKP baru yaitu dengan mempersiapkan berkas salinan STNK baru, salinan BPKP, salinan KTP, BPKP asli yang lama, salinan legalisir cek fisik dan salinan kuitansi pembelian motor.

Di proses ini, STNK lama yang hilang atau surat keterangan hilang dari kepolisian tidak bakal diminta.

Nah itulah informasi seputar syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor jika STNK hilang.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah