2. Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan.
3. Fotokopi STNK.
4. Fotokopi surat kuasa.
5. Fotokopi bukti bayar.
6. Surat pernyataan.
Beberapa berkas tersebut harus dilakukan proses scan agar nantinya mempermudah dalam proses mengunggah berbagai berkas tersebut.
Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang
Setelah memastikan telah menyiapkan berbagai berkas yang menjadi syarat tersebut, kemudian masyarakat dapat melakukan proses blokir STNK.
Berikut merupakan cara blokir STNK melalui link yang tersedia:
1. Masuk melalui link yaitu pajakonline.jakarta.go.id