Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat

- 21 September 2021, 13:05 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan cara blokir STNK DKI Jakarta.
ILUSTRASI - Syarat dan cara blokir STNK DKI Jakarta. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

2. Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan.

3. Fotokopi STNK.

4. Fotokopi surat kuasa.

5. Fotokopi bukti bayar.

6. Surat pernyataan.

Beberapa berkas tersebut harus dilakukan proses scan agar nantinya mempermudah dalam proses mengunggah berbagai berkas tersebut.

Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang

Setelah memastikan telah menyiapkan berbagai berkas yang menjadi syarat tersebut, kemudian masyarakat dapat melakukan proses blokir STNK.

Berikut merupakan cara blokir STNK melalui link yang tersedia:

1. Masuk melalui link yaitu pajakonline.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x