Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

- 14 Juli 2021, 14:45 WIB
Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang /PRFM

BERITA DIY - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK adalah dokumen wajib setiap kendaraan bermotor. Namun seringkali hilang atau lupa meletakannya dimana. Berikut cara mengurus STNK hilang beserta syarat dan biayanya.

STNK sangatlah penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Selain menunjukkan bahwa kendaraan tersebut bukan curian, ketika sedang razia, pengendara harus menunjukkan STNK.

Tenang saja jika STNK Anda hilang, karena bisa diurus kembali. Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dapat menerbitkan surat duplikatnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang

Jika Anda mendapati STNK Anda hilang, segera mengurusnya di SAMSAT.

Bagaimana mengurus STNK hilang?

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan ini akan dibutuhkan ketika Anda mengurus STNK baru menggantikan STNK yang hilang di SAMSAT. Surat kehilangan STNK dapat dibuat di kantor polisi terdekat (polsek atau polres).

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x