Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

- 14 Juli 2021, 14:45 WIB
Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang /PRFM

Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Jika persyaratan dokumen Anda sudah lengkap, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT,

Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:

Cek fisik kendaraan

Langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.

Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Perpanjang STNK, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan

a. Mengisi formulir pendaftaran

Isi formulir dengan lengkap dan benar, lalu diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x