BERITA DIY - Ketahui cara buat surat kuasa untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan mudah dan praktis yang dapat dilakukan dengan perangkat milik Anda.
Untuk memperpanjang STNK salah satu hal yang dibutuh adalah surat kuasa. Surat ini dibutuhkan bila pemilik kendaraan ataupun STNK berhalangan untuk hadir dan melimpahkan proses perpanjangan tersebut kepada orang lain.
Namun bagi Anda yang akan membuat surat kuasa tak perlu khawatir akan kesulitan dalam proses pembuatannya, sebab kami telah menyiapkan cara buat surat kuasa untuk perpanjangan STNK yang dapat dilakukan dengan mudah untuk motor dan mobil.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya
Sebelum mengetahui cara buat surat kuasa untuk perpanjangan STNK, Anda harus memastikan beberapa hal. Salah satu hal yang harus dipastikan adalah bahwa Anda telah mendapat persetujuan dari pemilik STNK untuk mengurus proses perpanjang.
Setelah itu, siapkan beberapa hal seperti perangkat untuk buat surat kuasa, Beberapa hal-hal penting harus dicantumkan dalam surat kuasa tersebut. Hal ini agar surat tersebut bernilai di mata hukum.
Berikut kami sampaikan cara buat surat kuasa untuk perpanjangan STNK lengkap dengan format penulisannya yang harus dilakukan agar surat itu menjadi sah dan berkekuatan hukum.
Baca Juga: Syarat dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor jika STNK Hilang
Tulis 'Surat Kuasa' di bagian tengah atas surat tersebut. Pada paragraf cantumkan identitas dari pemberi kuasa. Nama lengkap, Tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan, dan Alamat lengkap.
Setelah memastikan identitas tersebut sudah tercantum, maka dapat melanjutkan ke paragraf berikutnya. Pada paragraf kedua awali dengan kalimat 'Memberi Kuasa Pada:' lalu beri identitas dari penerima kuasa seperti Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, NIK, dan Alamat Lengkap.