Selanjutnya yaitu tulis identitas kendaraan yang tertera pada STNK, seperti Nama pemilik, plat nomor, merk, nomor, rangka, nomor mesin, dan nomor BPKB kendaraan tersebut.
Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek
Kemudian pada paragraf selanjutnya atau paragraf akhir beri kalimat penjelasan yang menyatakan bahwa surat kuasa untuk perpanjangan STNK ini dibuat dengan sadar dan atas kesepakatan pihak pemberi dan penerima kuasa.
Setelah memastikan bahwa hal-hal diatas telah selesai dilakukan, langkah selanjutnya adalah melengkapinya di bagian bawah surat dengan tanggal pembuatan surat, materai 10 ribu, nama pemberi kuasa, dan nama penerima kuasa, serta tanda tangan keduanya.
Lebih lanjut pengurusan STNK dengan diwakilkan dan menggunakan surat kuasa bukan hanya dapat dilakukan untuk perpanjangan STNK saja namun juga dapat dilakukan untuk mengurus kehilangan surat tersebut.
Meski demikian harus disertai alasan diberikannya surat kuasa untuk mengurus STNK dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Demikianlah cara buat surat kuasa untuk perpanjangan STNK, setelah dapat dibuat kemudian dapat membawa surat tersebut ke samsat terdekat sesuai domisili Anda.***