Daftar UMP 2022: Cek di Sini Provinsi Mana dengan Upah Minimum Tertinggi dan Terendah

- 17 November 2021, 14:17 WIB
ILUSTRASI - Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
ILUSTRASI - Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). /PORTAL PURWOKERTO/Renny T Hamzah

BERITA DIY - Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang sudah diketahui besarannya dari Kemnaker. Meski begitu, sejumlah wilayah di Indonesia masih menggunakan UMP 2021, berikut daftar dari yang paling rendah dan paling tinggi.

Perilisan daftar UMP 2022 baru saja dirilis pada Senin 15 November 2021 lalu, sedangkan UMP 2021 ini dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada awal tahun 2021 tepatnya Kamis 7 Januari 2021.

Daftar UMP di bawah ini berlaku untuk seluruh Kabupaten dan Kota di dalam satu wilayah Provinsi, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Fenomena Alam Gerhana Bulan Sebagian Terjadi 19 November 2021: Waktu Terbaik dan Cara Melihat dengan Aman

Dilansir BERITA DIY dari akun Twitter Kemnaker @KemnakerRI, dari 34 Provinsi yang menempati UMP terendah yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan UMP Rp 1.765.000.

Sedangkan UMP tertinggi dipegang oleh Ibu Kota Indonesia, Jakarta dengan UMP Rp Rp 4.452.724 yang mengalami kenaikan pada UMP 2022.

UMP 2022 baru ada 6 provinsi yang sudah diketahui besarannya, berikut daftarnya:

DKI Jakarta Rp 4.452.724

Jawa Tengah Rp 1.813.011

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x