Cara Mudah Cek Pajak Motor Online di Jateng, Bisa Pakai Aplikasi dan SMS di Jawa Tengah?

- 15 November 2021, 15:57 WIB
ILUSTRASI - Simak empat cara cek pajak melalui SMS dan online bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah.
ILUSTRASI - Simak empat cara cek pajak melalui SMS dan online bagi masyarakat di Provinsi Jawa Tengah. /Pixabay.com/SplitShire

BERITA DIY - Simak cara mudah cek pajak motor online di Jawa Tengah (Jateng) beserta apakah bisa bapakai aplikasi dan SMS. 

Kemajuan teknologi mempermudah manusia dalam banyak aspek kehidupan, salah satunya adalah cek pajak motor yang kini bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi Kantor Samsat setempat.

Beberapa pemerintah daerah juga membuat layanan dan mengembangkan website/aplikasi yang berguna untuk cek pajak motor atau kendaraan. Jawa Tengah termasuk daerah yang telah memiliki situs online.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat

Seperti yang diketahui bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Adapun tarif pajak berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan hingga kapasitas mesin bermotor yang dimiliki.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak provinsi.

Terdapat beberapa cara cek pajak motor online bagi masyarakat Jateng baik dari SMS, aplikasi, maupun via website.

Baca Juga: Biaya Mutasi Kendaraan Motor dan Mobil Beserta Prosedur Urus Sendiri di Samsat Tanpa Calo

1. Melalui SMS

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x