Cara Bikin NPWP Online via HP, Cek Daftar dan Syarat Serta Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak

- 24 September 2021, 18:02 WIB
Cara bikin NPWP secara online via HP, caranya cukup mudah, masyarakat tinggal akses www.ereg.pajak.go.id. Dan ikuti tahap pendaftaran yang ada.
Cara bikin NPWP secara online via HP, caranya cukup mudah, masyarakat tinggal akses www.ereg.pajak.go.id. Dan ikuti tahap pendaftaran yang ada. /Tangkap layar Indonesia.go.id

BERITA DIY - Nomor Pokok Wajib Pajak adalah instrumen untuk melakukan transaksi pajak bagi warga negara Indonesia. Berikut cara membuat NPWP online via handphone (HP).

Adapun NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik sebagai identitas wajib pajak bagi seseorang.

Untuk bikin NPWP secara online via HP, caranya cukup mudah, masyarakat tinggal akses www.ereg.pajak.go.id. Dan ikuti tahap pendaftaran yang ada.

Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP di Link ereg.pajak.go.id, Penting untuk Golongan Wajib Pajak

Adapun berkas-berkas yang dibutuhkan saat bikin NPWP online, antara lain:

  • Email aktif
  • Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).

Adapun syarat membuat NPWP online, dilnasir dari laman Indonesia.go.id, antara lain:

1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
  • Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan UMKM Rp7 Juta Tutup 3 Hari Lagi: Siapkan 9 Berkas Ini, Termasuk KTP dan NPWP

2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x