Yang pertama, masyarakat bisa memanfaatkan kirim pesan SMS ke nomor layanan yang disediakan oleh pemerintah.
Anda tinggal mengetik SMS dengan format "JATENG (spasi) nomor polisi Anda" (contoh: "JATENG AD1234AAD").
Lalu kirim SMS tersebut ke nomor 9600 dan tunggu balasan SMS terkait pajak kendaraan motor milik Anda.
Baca Juga: Cara dan Prosedur Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor dan Mobil
2. Melalui website cekpajak.com
Cara kedua untuk cek pajak secara online adalah melalui website cekpajak.com. Tak hanya Provinsi Jawa Tengah, website juga memungkinkan untuk mengecek pajak kendaraan dari seluruh Indonesia.
Berikut cara cek pajak online khusus di area Jawa Tengah:
- Buka website cekpajak.com
- Klik tanda tiga garis berjejer di samping kanan atas
- Pilih "Jawa Tengah"