BERITA DIY - BPKB merupakan salah satu dokumen pribadi yang sifatnya terbatas dan merupakan bukti dokumen terkait kepemilikan kendaraan pribadi.
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ini memiliki fungsi dan peranan sebagai berikut ini.
Melansir dari laman polri.go.id, BPKB memiliki fungsi sebagai berikut:
Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Tidak Sopan Soal Foto Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Tak Punya Tata Krama
1. Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan mempunyai STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
2. BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
3. BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan layanan umum juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak, kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
4. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.