BERITA DIY - Syarat dan cara blokir STNK Mobil secara online di laman resmi pajakonline.jakarta.go.id dengan mudah.
Blokir STNK tersebut mesti dilakukan apabila yang bersangkutan misalnya hendak menjual mobil yang ia miliki atau mobilnya hilang.
Nama lain blokir STNK ialah lapor jual kendaraan. Di mana pemilik kendaraan wajib melaporkan nomor kendaraan yang telah tidak dimilikinya.
Pasalnya, apabila tidak dilaporkan atau tidak melakukan blokir STNK, maka ia akan terus dikenakan pajak progresif karena berstatus pemilik kendaraan.
Adapun syarat melakukan blokir STNK ialah sebagaimana berikut:
1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan;
Baca Juga: Cara Pasang Aplikasi SIGNAL di HP, Beserta Panduan Bayar Pajak Motor dan Mobil Terbaru Secara Online
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan);