Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

- 22 September 2021, 20:52 WIB
ILUSTRASI - Cara dan syarat blokir STNK secara online.
ILUSTRASI - Cara dan syarat blokir STNK secara online. /Tangkap layar honda-indonesia.com

BERITA DIY - Syarat dan cara blokir STNK Mobil secara online di laman resmi pajakonline.jakarta.go.id dengan mudah.

Blokir STNK tersebut mesti dilakukan apabila yang bersangkutan misalnya hendak menjual mobil yang ia miliki atau mobilnya hilang.

Nama lain blokir STNK ialah lapor jual kendaraan. Di mana pemilik kendaraan wajib melaporkan nomor kendaraan yang telah tidak dimilikinya.

Baca Juga: 16 Provinsi Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Ada Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Sulawesi dan Bali

Pasalnya, apabila tidak dilaporkan atau tidak melakukan blokir STNK, maka ia akan terus dikenakan pajak progresif karena berstatus pemilik kendaraan.

Adapun syarat melakukan blokir STNK ialah sebagaimana berikut:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan;

Baca Juga: Cara Pasang Aplikasi SIGNAL di HP, Beserta Panduan Bayar Pajak Motor dan Mobil Terbaru Secara Online

2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan);

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x