BERITA DIY – Pajak merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu. Tanda atau identitas wajib pajak adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak adalah perseorangan atau lembaga yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. NPWP dipergunakan sebagai tanda atau identitas bagi wajib pajak dalam administrasi perpajakan untuk melaksanakan hak dan kewajibannya.
Untuk badan atau lembaga usaha, NPWP sangat penting untuk mengadakan jual beli dengan angka di atas Rp1 juta. Hal ini dikarenakan, selain sebagai identitas NPWP berfungsi untuk menjaga ketertiban, ketaatan, serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak.
Saat pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan sarana bagi perseorangan atau badan usaha untuk membuat NPWN secara online. Pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan mengakses link ereg.pajak.go.id.
Sebelum melakukan pengajuan NPWP, pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui persyaratan permohonan NPWP itu sendiri. Berikut ini adalah syarat untuk mengajukan permohonan NPWP:
Karyawan atau Pekerja Kantor
- Fotokopi KTP/ Paspor/ Kartu izin tinggal
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Surat Keputusan khusus bagi pegawai negeri
Badan Usaha atau Wirausaha