BERITA DIY - Ketahui cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB yang dapat dilakukan secara online melalui beberapa aplikasi dalam perangkat Anda.
Masyarakat kini teka perlu khawatir dalam untuk membayar pajak PBB, sebab kini hal tersebut dapat dilakukan dengan mudah melalui berbagai aplikasi.
Sehingga masyarakat tak perlu lagi khawatir akan kesulitan melakukan pembayaran PBB ataupun takut akan terkena denda karena terlambat melakukan pembayaran.
Baca Juga: Apa Itu Aplikasi Signal Samsat? Begini Cara Pakai agar Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online
Lebih lanjut, masyarakat memang diwajibkan untuk membayar berbagai pajak oleh negara. Berbagai macam pajak ditetapkan mulai dari pajak kendaraan hingga Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Pemberlakuan pajak PBB ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki tanah ataupun bangunan yang digunakan untuk usaha maupun sebagai tempat tinggal oleh masyarakat.
Oleh sebab itu, hampir semua masyarakat diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak PBB ini. Dalam prosesnya seringkali masyarakat yang akan melakukan pembayaran terkendala sulitnya proses yang dilalui.
Baca Juga: Cara Daftar Online NPWP di Link ereg.pajak.go.id, Penting untuk Golongan Wajib Pajak
Namun kini masyarakat tak perlu kebingungan akan kesulitan membayar pajak PBB tersebut. Sebab beragam aplikasi telah dapat dimanfaatkan untuk melakukan pembayaran.
Salah satu aplikasi yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran PBB adalah dengan menggunakan M-Banking melalui perangkat Anda. Aplikasi tersebut dapat diunduh di laman playstore maupun apple store.