Cara Bayar Pajak PBB Secara Online Dengan Mudah Melalui Beberapa Aplikasi Ini

- 30 Agustus 2021, 20:05 WIB
ILUSTRASI - Cara bayar pajak PBB online lewat aplikasi.
ILUSTRASI - Cara bayar pajak PBB online lewat aplikasi. /PIXABAY/mohammed hasan

Penggunaan M-Banking dapat dilakukan berdasar pada Bank yang Anda miliki. Beberapa Bank yang dapat untuk melakukan pembayaran melalui M-Banking yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BCA.

Baca Juga: Jadwal 10 Provinsi Ini Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021: DKI Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Bali

Dalam prakteknya, untuk Bank Mandiri Anda dapat membuka aplikasi lalu memilih menu 'Pembayaran' dan pilih 'PBB'. Kemudian masukkan tahun dan nomor objek pajak, maka akan muncul notifikasi jumlah pembayaran yang harus diselesaikan.

Sedangkan untuk Bank BNI, setelah membuka aplikasi BNI Mobile lalu pilih menu 'Pembayaran', lalu 'Pajak', dan 'PBB'. Pilih rekening debit dan masukkan nomor objek pajak, lalu selesaikan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang ada.

Untuk Bank BCA dapat melalui BCA Mobile dan pilih menu 'Pembayaran', lalu pilih 'PBB'. Masukkan nomor objek dan tahun pajak, kemudian akan muncul jumlah pembayaran yang harus diselesaikan oleh Anda.

Baca Juga: Jadwal Dispensasi Bayar Pajak Motor dan Mobil saat PPKM Level 4 Atau Darurat di DKI Jakarta

Selain itu, juga terdapat aplikasi lain yang dapat Anda gunakan juga untuk melakukan pembayaran PBB. Salah satu aplikasi yang dapat digunakan adalah Traveloka.

Mengutip dari aplikasi Tokopedia, cara bayar pajak PBB dapat dilakukan dengan mudah yaitu dengan masuk melalui laman resmi melalui link ini https://www.tokopedia.com/pajak/pbb/.

Setelah itu pilih tempat atau wilayah sesuai domisili tanah dan bangunan yang akan dibayarkan. Masukkan nomor objek pajak, dan tahun, lalu Anda dapat melakukan penyelesaian pembayaran pajak tersebut.

Demikianlah cara bayar pajak PBB secara online melalui berbagai aplikasi mulai dari M-Banking hingga Tokopedia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x