Hari Pajak Nasional 14 Juli 2021: Sejarah Pajak Zaman Kerajaan dan Kolonial, hingga Cikal Bakal Peringatan

- 13 Juli 2021, 18:10 WIB
Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli , di mana awal mula berasal dari zaman kerjaan, kolonial, hingga saat ini.
Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli , di mana awal mula berasal dari zaman kerjaan, kolonial, hingga saat ini. /Tangkapan layar: Instagram.com/@ditjenpajakri

BERITA DIY - Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli. Adapun pada tahun ini, Hari Pajak Nasional akan jatuh besok pada hari Rabu, 14 Juli 2021.

Setiap peringatan pasti ada awal mulanya, begitu pula dengan Hari Pajak Nasional yang memiliki sejarah dan cikal bakal peringatan. 

Adapun pajak merupakan salah satu komponen inti dalam sebuah negara. Negara berdaulat mengenakan pajak baik itu langsung maupun tidak langsung. 

Sejarah Hari Pajak Nasional yang dirayakan saat ini sebenarnya bukanlah sebuah momen yang cepat dan instan.

Baca Juga: 2 Link Download Logo Resmi Peringatan HUT RI Ke-76 Tahun 2021 yang Dirilis Sekretariat Negara Indonesia

Masyarakat sejak dahulu telah membayar pungutan serupa pajak di eranya, tak terkecuali pada zaman kerajaan dan zaman kolonial.

Pada peringatan Hari Pajak Nasional 14 Juli juga pun harus melalui serangkaian proses, di mana cikal bakal terjadi pada 14 Juli 1945.

Maka, inilah ulasan sejarah pajak pada zaman kerajaan, zaman penjajahan atau kolonial, hingga peringatan Hari Pajak Nasional setiap tanggal 14 Juli.

Pajak pada zaman kerajaan 

Masyarakat pada zaman kerajaan dikenakan upeti atau pungutan seperti pajak namun bersifat memaksa. Kemudian, upeti ini dipersembahkan kepada Raja karena dianggap wakil Tuhan. 

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x