Hari Pajak Nasional 14 Juli 2021: Sejarah Pajak Zaman Kerajaan dan Kolonial, hingga Cikal Bakal Peringatan

- 13 Juli 2021, 18:10 WIB
Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli , di mana awal mula berasal dari zaman kerjaan, kolonial, hingga saat ini.
Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli , di mana awal mula berasal dari zaman kerjaan, kolonial, hingga saat ini. /Tangkapan layar: Instagram.com/@ditjenpajakri

Baca Juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021, Presiden Jokowi Singgung Konektivitas 5G, Ada Apa Ya?

Kendati demikian, Raja membalas upeti dengan menjamin memberikan perlindungan dan keamanann untuk masyatakat. Tetapi, beberapa kerajaan besar telah mengenal sistem pembebasan pajak.

Adapun sistem pembebasan pajak adalah pajak kepemilikan tanah atau saat itu dikenal dengan tanah perdikan. Pemberlakuan pembebasan kepemilikan tanah ini didokumentasikan dengan baik melalui bukti prasasti dan kitab kesusastraan.

Pajak pada zaman penjajahan atau kolonial

Pemerintah Hindia Belanda pada zaman VOC menarik pungutan dalam bentuk Pajak Rumah, Pajak Usaha, dan Pajak Kepala kepada para pedagang asing, kecuali di wilayah Batavia, Maluku, dan lainnya. 

Baca Juga: Kapan Hari Lahir Pancasila? Berikut Sejarah dan Tanggal Peringatan

Namun, saat Gubernur Jendral Daendels menjabat, terdapat pajak dari orang maupun barang dan pajak penjualan barang di pasar, serta pungutan pajak rumah.

Saat pendudukan Inggris, Gubernur Jendral Raffles juga menambah sistem pemungutan pajak sewa tanah masyatakat kepada pemerintah kolonial. Kebijakan Raffles tersebut menjadi awal mula Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sistem pengenaan pajak di bawah kendali Raffles jika dipungut dari para petani dalam setahun. Dia menganggap para petani mengelola tanah para Raja, sedangkan Raja dianggap menyewa tanah kepada pemerintah kolonial, dalam hal ini adalah Inggris.

Selain itu, pengenaan pajak penghasilan ditetapkan kepada pribumi maupun non-pribumi yang menghasilkan uang di Hindia Belanda. Contoh dari aturan ini adalah pengenaan pajak 2 persen dari pendapatan.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah