Hari Pajak Nasional 14 Juli 2021: Sejarah Pajak Zaman Kerajaan dan Kolonial, hingga Cikal Bakal Peringatan

- 13 Juli 2021, 18:10 WIB
Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli , di mana awal mula berasal dari zaman kerjaan, kolonial, hingga saat ini.
Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli , di mana awal mula berasal dari zaman kerjaan, kolonial, hingga saat ini. /Tangkapan layar: Instagram.com/@ditjenpajakri

Baca Juga: Sejarah HUT Bhayangkara Lengkap dengan 15 Link Twibbon Ucapan Selamat HUT Bhayangkara

Kemudian pada zaman kolonial Jepang, tidak berfokus pada pemungutan pajak. Sekutu Jepang lebih fokus kepada pengurasan sumber daya untuk biaya perang. Tetapi, dilaporkan bahwa masyarakat harus membayar pungutan layaknya seperti pajak.

Cikal bakal Hari Pajak Nasional 14 Juli

Jika ditarik mundur, tangga; 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia, utamanya pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan.

Sang pengagas, Radjiman Wediodiningrat dalam sidang BPUPKI mengusulkan agar pajak diatur dengan undang-undang. Pada 14 Juli 1945, untuk pertama kalinya pajak masuk dalam rancangan Undang-undang Dasar hingga akhirnya disahkan.

Baca Juga: Alasan Tanggal 22 Juni Ditetapkan Sebagai HUT Jakarta, Berikut Sejarah Lengkapnya

Saat ini, setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional, sebagaimana diatur dalam Keuputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak menimbang momentum pada tahun 1945 lalu.

Penetapan Hari Pajak pada tanggal 14 Juli itu diperingati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka menghormati sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi Direktorat Jenderal Pajak, serta memotivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun selebrasi Hari Pajak diselenggarakan dalam bentuk upacara, dan beragam kegiatan pada bidang olahraga, seni, sosial, serta kegiatan lain yang dapat meningkatkan rasa kebangaan terhadap tanah air Indonesia dan institusi Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah