Cara Pasang Aplikasi SIGNAL di HP, Beserta Panduan Bayar Pajak Motor dan Mobil Terbaru Secara Online

- 7 September 2021, 14:11 WIB
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. /Tangkap Layar: YouTube.com/Samsat Digital

BERITA DIY - Simak cara pasang aplikasi SIGNAL yang dapat digunakan untuk bayar pajak kendaraan bermotor secara online, termasuk sepeda motor dan mobil. Jadi, masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Samsat.

Polri meluncurkan aplikasi SIGNAL bulan September 2021 ini, setelah sebelumnya direncanakan pada bulan Juni lalu, namun terkendala akibat pandemi.

Aplikasi SIGNAL melayani Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Apa Itu Aplikasi Signal Samsat? Begini Cara Pakai agar Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online

Selain itu, aplikasi SIGNAL memiliki fitur  verifikasi identitas pemilik kendaraan dengan melakukan pencocokan wajah pemilik sesuai dengan data e-KTP.

Hadirnya aplikasi SIGNAL memudahkan masyarakat untuk dapat membayar pajak kendaraan secara online di mana dan kapan saja. Sehingga, mengurangi mobilisasi dan kerumuman di kantor Samsat di tengah pandemi.

Panduan cara instal dan registrasi pengguna di aplikasi SIGNAL

Langkah pertama, Anda harus download aplikasi SIGNAL melalui Google Playstore di HP secara gratis. Berikut langkah-langkahnya:

1. Cari dan instal aplikasi "SIGNAL - SAMSAT DIGITAL NASIONAL" dari Google Playstore (klik link DI SINI) untuk pengguna HP Android

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini, Selasa, 7 September 2021, Cuma Bayar Rp 80 Ribu

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x