Cara Pasang Aplikasi SIGNAL di HP, Beserta Panduan Bayar Pajak Motor dan Mobil Terbaru Secara Online

- 7 September 2021, 14:11 WIB
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.
Kehadiran aplikasi SIGNAL dapat memudahkan masyarakat membayar pajak motor dan mobil secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat. /Tangkap Layar: YouTube.com/Samsat Digital

2. Terdapat tampilan SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan jumlah yang harus dibayar

3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP

4. Input alamat pengiriman Anda

5. Akan muncul rekap biaya, lalu klik Lanjut

6. Selanjutnya Anda memilih cara pembayaran

7. Jumlah dan cara pembayaran akan muncul di layar

Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek

8. Klik Lanjut, lalu terdapat tampilan sesuai dengan bank yang dipilih

9. Proses pun telah selesai, segera bayar ke bank yang telah dipilih

Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang SIGNAL, maka bisa akses laman samsatdigital.id/tutorial atau klik DI SINI.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah