2. Terdapat tampilan SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan jumlah yang harus dibayar
3. Slide tombol kirim dokumen TBPKP
4. Input alamat pengiriman Anda
5. Akan muncul rekap biaya, lalu klik Lanjut
6. Selanjutnya Anda memilih cara pembayaran
7. Jumlah dan cara pembayaran akan muncul di layar
Baca Juga: Cara Urus STNK Secara Online Via LinkAja untuk Kawasan Jadetabek
8. Klik Lanjut, lalu terdapat tampilan sesuai dengan bank yang dipilih
9. Proses pun telah selesai, segera bayar ke bank yang telah dipilih
Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang SIGNAL, maka bisa akses laman samsatdigital.id/tutorial atau klik DI SINI.