Cara Bayar Pajak Kendaraan Online di Aplikasi Signal Tanpa Perlu ke Samsat

- 3 September 2021, 18:25 WIB
Cara bayar pajak online lewat aplikasi Signal.
Cara bayar pajak online lewat aplikasi Signal. /Tangkap Layar: YouTube.com/Samsat Digital

BERITA DIY - Simak cara mudah bayar pajak kendaraan yang dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Signal sehingga masyarakat tak perlu repot ke Samsat.

Kemudahan akan didapatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan bayar pajak kendaraan. Sebab kali ini sudah tak perlu lagi repot datang ke Samsat.

Karena pembayaran pajak kendaraan bermotor kini sudah dapat dilakukan secara online. Masyarakat yang ingin bayar pajak online hanya perlu mengunduh aplikasi resmi yang telah disediakan.

Baca Juga: Cara Buat Surat Kuasa untuk Perpanjang STNK dengan Mudah dan Praktis

Untuk melakukan bayar pajak kendaraan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi terbaru yang telah resmi diperkenalkan oleh Korps Lalu Lintas atau Korlantas yaitu aplikasi Signal.

Aplikasi Signal ini secara resmi telah diperkenalkan oleh pihak Korlantas beberapa waktu yang lalu. Tepatnya aplikasi yang dapat menunjang kemudahan masyarakat ini diperkenalkan pada bulan Agustus 2021.

Dengan hadirnya aplikasi Signal ini, pihak Korlantas dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan berbagai macam administrasi kendaraan pribadi masyarakat. Selain itu, aplikasi ini juga menjadi pengganti dari aplikasi Samsat Online Nasional.

Baca Juga: Apa Itu Aplikasi Signal Samsat? Begini Cara Pakai agar Bayar Pajak Mobil dan Motor Secara Online

Lebih lanjut, untuk dapat menggunakan aplikasi Signal dapat didownload melalui aplikasi playstore yang dimiliki dalam perangkat android milik Anda atau klik link ini APLIKASI SIGNAL.

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, sebelum dapat menggunakan aplikasi Signal ini harus melakukan beberapa tahapan aktivasi agar dapat menggunakan aplikasi ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x